Viewappa ya from YAYAYA 202 at Bandung Institute of Technology. Nama Kelas No : Ivant Septiawarman : XI MIA 4 : 14 Tugas Mandiri 4.1 Nah setelah membaca uraian di
Jadi dalam Negara hukum yang pokok adalah adanya pembatasan kekuasaan oleh hukum, dalam arti bahwa segala sikap, tingkah laku dan perbuatan, baik yang dilakukan oleh para penguasa Negara maupun oleh warganegaranya berdasarkan hukum positif. Sehingga, terutama warganegaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa Negara. 4
Setelahmembaca uraian diatas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara.informasikanlah pendapat kalian pada teman yang - 30 jhonphasibuan jhonphasibuan 06.08.2020 Pentingnya sebuah kekuasaan negara yaitu ialah sebagai sebuah kekuatan yang di mana telah dinilai sah untuk dapat mengatur
Sistempemerintahan federal Amerika Serikat mempercayakan kekuasaan penting kepada negara bagian, seperti membangun jalan, mendanai sekolah, dan mengelola kepolisian. Amandemen ke-10 Konstitusi Amerika Serikat menyatakan dengan jelas bahwa kekuasaan yang tidak secara spesifik ditujukan bagi pemerintah pusat “diserahkan kepada masing-masing
FENOMENADALAM KEKOSONGAN HUKUM Oleh : Hario Mahar Mitendra Diterima 19 April 2018; disetujui 26 April 2018 “Negara Indonesia merupakan Negara hukum”, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu
ipwQ8. Jawabankekuasaan negara secara sederhana dapat dipahami sebagai hasil dari keberlangsungan suatu negara yang dijalankan oleh suatu sistem pemerintahan hal tersebut menjadi penting sebab kekuasaan negara menjalankan politik suatu negara di kancah politik global. Penjelasandi didalam satu negara terdapat ratusan ribu orang dengan karakteristik yang berbeda-beda baik itu perbedaan suku, agama, ras, serta beragam kepentingan sehingga dapat menyebabkan terjadinya perpecahan dalam satu negara oleh karena itu negara memiliki kekuasaan penting hal ini untuk mengontrol seluruh masyarakatnya dengan karakteristik yang berbeda-beda tersebut negara memiliki, kekuasaan ini berupa kewenangan dalam mengatur jalannya pemerintahan juga kehidupan bermasyarakat warga negaranya dengan segala aturan. tujuan pengaturan tersebut tentu agar ketertiban di dalam negara bisa terwujud dan terlaksana sesuai dengan cita-cita didirikannya negara tersebut kekuasaan negara sendiri terbagi menjadi 3 diantaranya adalahkekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan dalam membuat buat legislatif merupakan keterwakilan masyarakat yang duduk dalam satu parlemen dengan sistem kepartaiankekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan dalam menjalankan juga melaksanakan undang-undang eksekutif biasanya adalah presiden wakil presiden di daerah seperti gubernur walikota atau bupatikekuasaan yudikatif yakni kekuasaan dalam mengawasi juga mempertahankan undang-undang diantaranya adalah mahkamah konstitusi mahkamah agung kepolisian, pun Mata Pelajaran PPKnBAB Kekuasaan Negara
Kelas X SMAMASMKMAK 2 Siapa yang ada di gambar tersebut? Mereka adalah pejabat negara yang sering kita sebut dengan pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif mutlak berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan KabupatenKota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia 1. Macam-Macam Kekuasaan Negara Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincang- kan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu? Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan- tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran 3 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RTRW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto 2006 273 bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut. a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang. b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto 2006 273. a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Sumber Gambar Ketua RTRW mempunyai kekuasaan atas wilayahnya dengan melaksanakan sistem keamanan lingkungan Siskamling, agar masyarakat tetap aman. Kelas X SMAMASMKMAK 4 b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika. Tugas Mandiri Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya. Pentingnya kekuasaan negara ……………………………… ……………………………………………………………………………………… Sumber Gambar John Locke adalah tokoh poliik dan Bapak Liberalisme. 5 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara